#JumatFiqih: Salat Jumat Bagi Wanita

salat-jumat-wanita

Di Indonesia, Salat Jumat identik dengan pria. Jarang, bahkan hampir tidak ada kita jumpai wanita yang mengadakan atau mengikuti Salat Jumat. Namun beberapa waktu silam, sempat timbul kontroversi terkait adanya wanita yang Salat Jumat. Bagaimanakah hukum Salat Jumat bagi wanita?

Terkait hukum Salat Jumat bagi wanita, berikut beberapa catatan yang perlu diperhatikan mengenai ketentuan Salat Jumat pada wanita:

Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan Salat Jumat, Hal ini berdasarkan hadits dari Thariq bin Ziyad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak-anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Di antara hikmah wanita tidak diwajibkan Salat Jumat adalah menghindari bercampurnya laki-laki dan wanita, sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan.

Kedua, wanita boleh menghadiri jumatan.

Wanita diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat dengan adab-adab yang sama dengan para pria, antara lain wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh mengobrol selama khutbah, salat dua rakaat bersama imam, dan lain-lain sebagaimana aturan Salat Jumat yang berlaku. Dan sebagaimana pria, jika telah melaksanakn Salat Jumat, maka wanita tidak wajib salat zuhur lagi.

Ketiga, Salat Jumat sendirian di rumah tidak sah.

Para ulama sepakat bahwa Salat Jumat hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Salat Jumat di rumah atau sendirian (munfarid) baik oleh laki-laki maupun wanita, tidak sah. Sebagaimana juga tersebut dalam hadits sebelumnya dari dari Thariq bin Ziyad RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak-anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Dalam hal berjamaah, para ulama berbeda pendapat terkait jumlah minimal jamaah yang dimaksud untuk sahnya Salat Jumat. Ada yang mengatakan minimal tiga orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan jumlahnya setara satu kampung.

Salat Jumat wanita tetap harus dipimpin oleh imam pria, karena pelaksanaan Salat Jumat bagi wanita hanya mengikuti muslimin laki-laki sebagai makmum, bukan menggelar Salat Jumat sendiri. Sekali lagi perlu diingat, wanita yang tidak Salat Jumat di masjid, maka wajib salat zuhur seperti pada hari-hari lain di rumah.

Dengan demikian, ada baiknya cukuplah salat zuhur di rumah bagi wanita, dan dan tidak perlu ikut Salat Jumat. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud). Salah satu keindahan Islam adalah mengatur segala aspek kehidupan secara berimbang. Dari suatu perkara yang diperbolehkan, Allah telah menyiapkan sesuatu yang lebih baik lagi. Maka bukankah yang lebih baik yang harus kita utamakan?