Kriteria Jilbab Syar’i

Semakin banyak muslimah dewasa ini yang memutuskan menjalankan kewajiban menutup aurat dengan mengenakan hijab. Namun sayang akibat minimnya informasi, tak semua muslimah berbusana sesuai ketentuan syariat. Hingga kemudian muncul berbagai stigma jilbab yang miring di masyarakat, sebut saja jipon (jilbab poni, muslimah yang mengenakan jilbab namun tidak menutupi poni rambut), jilboobs (muslimah berbusana ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya), dan lain-lain. Lalu, bagaimana sih sebenarnya kaidah mengenakan hijab secara syar’i?

1. Menutup Seluruh Tubuh Kecuali Wajah dan Telapak Tangan

Kahma
Ruman Dress Set Khimar

“Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan)” (HR. Abu Dawud)

2. Menutup dada.

Kahma
Shofiyah Dress Set Khimar

Alquran Surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Artinya, jilbab kamu harus tidak hanya menutupi kepala, tapi juga bahu, dada sampai seluruh tubuh. Adapun yang dikecualikan di sini yaitu muka dan telapak tangan.

3. Longgar dan Tidak Tipis/Transparan

Zaya Modest
Aisyah French Khimar

“Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR Malik dan Muslim).

Berpakaian tapi telanjang adalah mengenakan pakaian berbahan tipis, transparan, atau ketat membentuk lekukan tubuh. Pakaian tipis dan transparan tetap menampakkan kulit kita seperti telanjang, walaupun kita berpakaian. Sedangkan lekuk tubuh yang terbentuk jelas tetap akan mengundang syahwat, tak ubahnya kita tidak berpakaian.

4. Menutup Mata Kaki

HIJUP BASIC
Pastel Thumb Socks All Color Set

“Wajib menutup kedua mata kaki, baik dengan kain tambahan (yang menutup mata kaki) atau dengan menggunakan kaus kaki.” (HR. Imam Tarmizi)

5. Tidak menyerupai laki-laki

Club Solitaire
MOCCA EDREA DRESS

“Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kami kaum wanita” (HR. Ahmad).

Masih terjadi perdebatan di kalangan umat dan ulama terkait interpretasi hadits ini. Sebagian kalangan berpendapat yang dimaksud ‘menyerupai’ contohnya ketika wanita mengenakan celana, karena celana merupakan pakaian khas pria yang menampakkan maskulinitasnya. Sedangkan pakaian wanita adalah rok yang feminin sebagaimana fitrahnya wanita.

Namun kalangan lain berpendapat, kita perlu memahami konteks turunnya hadits ini, selain memahami teksnya. Jika dikembalikan  pada konteks zaman modern ini, wanita justru lebih aman dan praktis mengenakan celana. Misalnya saja ketika naik-turun angkutan umum, celana akan lebih aman dan praktis daripada rok. Selain itu, dengan perkembangan zaman semakin modern, mobilitas wanita pun lebih tinggi sehingga rok membatasi gerak mereka. Apalagi seiring kemajuan fashion, sudah banyak model celana yang feminin sehingga tidak tampil menyerupai laki-laki.

Nah, selama masih dalam koridor kriteria ini, muslimah bebas mengkreasikan pakaiannya. Jangan lupa untuk menambahkan faktor estetika dalam gaya berpakaian kita.

“Allah Maha Indah, dan Allah mencintai keindahan.” (HR. Muslim)