Apakah Baju Haji untuk Perempuan Harus Berwarna Putih?

Mungkin sebagian dari kita terbiasa melihat pakaian ihram yang dikenakan para jamaah Haji adalah berwarna putih atau hitam. Namun sebenarnya, bagaimana syariat mengatur baju Haji untuk laki-laki dan perempuan?

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, ia berkata bahwa ada seseorang yang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ ، إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ، وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ أَوْ وَرْسٌ »

“Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

Lalu bagaimana dengan baju Haji untuk perempuan?

Sebagaimana pakaian sehari-hari yang diperintahkan Allah SWT kepada perempuan, baju yang dikenakan wanita ketika Haji dan Umrah adalah pakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak ketat dan membentuk tubuh, serta sebaiknya berwarna agak gelap sehingga tidak mengundang fitnah, namun tidak mesti berwarna hitam.

Tidak mengundang fitnah disini bermakna pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab disana ia bercampur dengan banyak manusia.

Adapun larangan bagi perempuan yang sedag berihram sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari berikut,

وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

Dengan demikian, saat sedang ibadah Haji atau Umrah, perempuan diizinkan menggunakan baju berwarna apapun, baik putih, kuning, merah, atau hijau dan dari bahan apapun. Hanya saja tidak diperbolehkan untuk memberikan wewangian pada pakaian.

Wallahu A’lam Bishawab.