Hukum Memakai Behel Dalam Islam

Hukum asalnya merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah dilarang, berdasarkan firman Allah “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” (QS. An-Nisa: 119). Ayat ini menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan kepada anak Adam.

Namun begitu, Islam memperbolehkan mengubah ciptaan Allah jika sebagai pengobatan atau menyembuhkan cacat. Sebagaimana dalam riwayat dari ‘Arjafah bin As’ad RA, “Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah SAW menyuruhku menggantinya dengan emas.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai, & Abu Dawud).
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori: Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Rasulullah SAW melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), adalah hadits tentang hidung seseorang yang cacat akibat perang tersebut. Rasulullah SAW menyuruh menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.