Cara Mencuci Pakaian yang Terkena Darah Haid

Pakaian yang terkena noda darah haid atau nifas wajib dicuci dengan air sebersih mungkin agar bercak darah yang mengotori pakaian benar-benar hilang. Hal ini diriwayatkan dalam beberapa hadits berikut:

Asma bin Abu Bakar meriwayatkan keterangan sebagai berikut.

Suatu hari. Datang seorang wanita menemui Rasulullah SAW. Dia berkata,

“Wahai Rasulullah, pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid. Apa yang mesti dia lakukan?”

Rasulullah SAW menjawab,

“Hendaknya ia membilas noda darah dengan air, lalu menyikat atau menggosoknya menyikatnya (menggunakan kuku untuk menghilangkan najis yang melekat pada pakaian), kemudian menyiram seluruhnya, lalu menjemurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim 291).

Hadits itu diriwayatkan oleh enam imam dengan sanad periwayatan yang valid. Dengan demikian jelas bahwa jika pakaian wanita terkena noda darah haid atau nifas, hendaknya dia memerciki bagian yang terkena noda darah dengan air, menggosok atau menyikatnya sebersih mungkin, membilasnya sebaik mungkin, lalu menyiram pakaian dengan air sebanyak mungkin, setelah itu menjemurnya. Dengan begitu, pakaian akan steril dari bercak darah. Dalam konteks kekinian, membersihkan noda darah dapat menggunakan detergen anti noda atau bahan pembersih sejenisnya.

Ummu Qais binti Mihshan radhialllahu’anha meriwayatkan tatkala beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang darah haid yang mengenai pakaian. Rasulullah SAW bersabda:

“Keriklah dengan sebatang kayu kemudian cucilah dengan air dan daun bidara”. (HR. Abu Dawud, An Nasai, Ibnu Majah dan yang lainnya. Al Hafidz Ibnu Hajar menilai sanad hadits ini hasan)

Selanjutnya Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rajihi juga mengatakan:

“Anjuran mengerik dengan kayu, bertujuan untuk menghilangkan darah (yang terkena pakaian). Kemudian hendaknya wanita tersebut mencucinya dengan daun sidr (bidara) yang berfungsi sebagai sabun pembersih. Jika tidak memakai sabun maka mencuci dengan air sudah cukup”.

Sumber:

Special Guide For Women, Shalat + Thaharah, I’tikaf oleh Dr. Muhammad Utsman Al Khasyat

Dan berbagai sumber