Bagaimana Hukum Wanita Bekerja dalam Islam?

Assamualaikum Wr. Wb, dear!

Saat ini, wanita bekerja merupakan hal yang lumrah. Ada yang bertujuan untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarga, ada pula yang ingin menyalurkan minat dan bakatnya. Namun, sebenarnya bagaimana hukum wanita bekerja dalam Islam?

Alhamdulillah, HIJUP Magazine berkesempatan untuk bertanya secara langsung kepada Ustad Fatih Karim yang juga merupakan Pendiri dari Cinta Quran Foundation dan Cinta Quran ID. Pertanyaan dari salah satu sisterfillah kita dijawab langsung oleh beliau. Silakan disimak ya!

Pertanyaan:
Bagaimana meraup pahala dari menjadi wanita pekerja sekaligus menjadi seorang istri?

Jawaban:
Yang pertama, wanita bekerja hukumnya tidak wajib. Yang wajib adalah untuk suami. Wanita bekerja hukumnya Mubah (Arab: مباح, “mubāh”; “boleh”), sehingga jika dia bekerja, dia akan mendapatkan pahala jika pekerjaannya adalah pekerjaan yang halal. Bagaimana cirinya:

  1. Tidak membuka auratnya.
  2. Tidak merusak iffah atau kehormatannya.
  3. Diizinkan oleh suaminya, karena yang wajib baginya adalah taat kepada suami.

Menjadi istri adalah suatu kewajiban sedangkan mencari nafkah bukan sebuah kewajiban bagi wanita. Namun, jika ia ingin mendapatkan pahala, makan bekerjalah untuk pekerjaan yang dihalalkan oleh Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.